Komnas HAM Sebut Dapat Fakta Baru yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
Komnas HAM Sebut Dapat Fakta Baru yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK
TRIBUNSUMSEL.COM - Konflik panas masih terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah tokoh berkomentar terkait hal ini.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendapatkan keterangan yang selama ini tidak muncul di publik terkait alih status pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan keterangan tersebut berpotensi menjadi karakter temuan baru dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.
"Kami juga dikasih satu keterangan yang menurut kami potensial menjadi karakter temuan baru. Jadi, memang ada satu dinamika yang memang selama ini tidak muncul di publik," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Anam berharap keterangan tersebut menjadi titik terang bagi publik serta bangsa dan negara untuk meletakkan tata kelola negara yang bebas korupsi.
"Semoga ini menjadi sesuatu yang terang bagi kita terang bagi publik dan terang bagi bangsa dan negara kita untuk meletakan tata kelola negara ini terbebas dari korupsi," kata Anam.
Untuk itu, kata Anam, ia berharap Presiden Joko Widodo memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.
"Sekali lagi kami mengatensi bahwa presiden memang harus memberikan atensi terhadap peristiwa ini, karena semata-mata ini hanya untuk kepentingan tata kelola negara kita yang lebih baik yang terbebas dari korupsi," kata Anam.
Baca juga: Truk Tangki Tiba-tiba Mundur Masuk Selokan di Banyuasin, Ternyata Sang Sopir Meninggal
Baca juga: BREAKING NEWS: Dibonceng Suami, IRT Tewas Usai Motor Disenggol Fuso, Kecelakaan di Jl Soekarno-Hatta
Diberitakan sebelumnya Tim Kuasa Hukum Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) yang juga Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tambahan setebal 546 halaman terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Komnas HAM.
Asfinawati mengatakan di dalam dokumen tersebut termuat sejumlah fakta berupa keterangan dan data yang menunjukkan TWK diskriminatif.
Selain itu, kata Asfinawati, dokumen tersebut juga memuat bukti yang menunjukkan TWK sudah ditentukan hasilnya sebelum tes tersebut dimulai.
Hal tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM RI di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
"Jadi tepatnya kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman dan tentu saja ada banyak sekali keterangan dan data di dalamnya yang menunjukkan tes ini sebenarnya diskriminatif dan tes ini sudah ditentukan hasilnya sebelum dimulai, dan kira-kira 546 halaman itu nanti ada fakta-fakta untuk membuktikan hal tersebut," kata Asfinawati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengejutkan! Komnas HAM Dapat Keterangan yang Tak Muncul di Publik soal Alih Status Pegawai KPK.