BKN Beri Penjelasan Usai Novel Baswedan Tuding TWK Sebagai Alat Menyingkirkan 51 Pegawai KPK

BKN Beri Penjelasan Usai Novel Baswedan Tuding TWK Sebagai Alat Menyingkirkan 51 Pegawai KPK

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Menurut Bima, 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu memiliki hasil negatif dalam penilaian aspek PUNP.

Karena aspek PUNP-nya merah dan merupakan harga mati, maka 51 pegawai KPK itu tidak bisa diikutserakan dalam pembinaan lanjutan. 

"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," ungkap Bima.

Sementara 24 orang lainya, masih dapat mengikuti pembinaan karena hanya terindikasi negatif pada aspek kepribadian atau pengaruh.

2. Boleh Bekerja hingga 2 November 2021

51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat itu masih boleh bekerja di KPK hingga 1 November 2021. 

Hal ini karena status pegawai KPK masih berlaku hingga 1 November 2021. 

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Alexander Marwata. 

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Untuk diketahui, tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS- Warga Panik, Warung dan Rumah Makan dekat SPBU di Prabumulih Dilalap Jago Merah

Baca juga: Soal Konflik PDIP, Rocky Gerung Sebut Puan Susah Naikkan Pamor, Ganjar Tampak Terlalu Ambisi

3. Respons Wadah Pegawai KPK

Dipecatnya 51 pegawai KPK mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya dari Wadah Pegawai KPK (WP KPK). 

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved