Berita PALI

Tak Diberi Uang, Pemuda di PALI Aniaya Ibu Kandung Lalu Rampok Tukang Ojek 

Rison Lekat ditangkap polisi karena aksinya, warga Karang Anyar Kelurahan Pasar Bhayangkara menganiaya Ibu kandung dan merampok tukang ojek.

SRIPOKU/REIGAN
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang saat mengintrogasi pelaku Rison. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Lantaran tak diberi uang untuk membeli rokok, Rison Lekat (21 tahun) warga Karang Anyar Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega menganiaya ibu kandungnya.

Usai melakukan penganiayaan terhadap Ibunya dan tak mendapatkan uang jajan, Rison melakukan perampokan terhadap tukang ojek bernama Kusdianto di daerah Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang.

Aksi ini dilakukan pelaku seorang diri pada, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 10.00 Wib.

Kehilangan motornya, membuat korban Kusdianto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Baca juga: Kabar Duka, Anggota DPRD PALI Fraksi Nasdem Sudarmi ST Meninggal Dunia

Dua bulan hidup dalam pelarian, pelaku Rison akhirnya diamankan Tim Elang Polsek Talang Ubi, Kamis (19/5/2021) saat berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, bahwa kronologi kejadian, awalnya pelaku Rison Lekat menyiapkan alat Parang yang diselipkan didalam Baju.

Kemudian Pelaku menunggu korban tukang ojek yang akan dirampok, lalu melintaslah korban Kusno Hadi. 

Selanjutnya pelaku menyetop korban dan meminta antar ke arah Desa Sungai Limpah Kecamatan Talang Ubi.

"Sesampainya di hutan daerah Sungai Limpah, maka pelaku pun langsung mengeluarkan parang dan Langsung menodong Korban, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban." Ungkap Alpian, Selasa (25/5/2021). 

 Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Talang Ubi. 

Dijelaskan, setelah penyidik melakukan penyelidikan, maka mendapatkan informasi bahwa pelaku Rison berada di daerah Bhayangkara Talang Ubi.

Baca juga: Update Corona di PALI, Dua Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia

"Kemudian Tim Elang yang di pimpin oleh Ipda Bambang SH melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti sepeda motor." jelasnya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun penjara," ujarnya.

Sementara Pelaku Rison berkata, bahwa ia melakukan aksi perampokan lantaran membutuhkan uang untuk membeli rokok.

Rison mengaku baru melakukan aksinya pertama kali lantaran kesal dengan orang tua tak diberi uang jajan

"Kesal pak. Setelah menganiaya mamak (Ibu) saya berniat untuk pergi dari rumah. Namun, tidak ada uang sehingga berniat merampok tukang ojek yang lewat," katanya.

"Parang yang saya gunakan itu juga setelah selesai membuka kelapa," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved