Sebulan Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Tewas, Mayat Ditemukan di Dapur
Mengetahui kakaknya tewas mengenaskan, sang adik sontak berteriak histeris hingga memicu para tetangganya berdatangan.
Ironisnya lagi, selain dianiaya hingga tewas itu korban sebelumnya juga diperkosa hingga dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.
Alasan pelaku melakukan tindakan keji terhadap putri kandungnya itu lantaran tidak kuat menahan hasrat seksualnya setelah tidak dilayani istrinya.
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Terancam 15 tahun penajra
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Kata Aditya, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena korban menolak diperkosa untuk kedua kalinya.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," tambah Aditya.
Untuk menghilangkan jejak itu, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Aditya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (21/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.