Sebulan Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Tewas, Mayat Ditemukan di Dapur
Mengetahui kakaknya tewas mengenaskan, sang adik sontak berteriak histeris hingga memicu para tetangganya berdatangan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) jadi korban rudapaksa ayah kandung hingga tewas.
Adalah HKN (16), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia menjadi korban nafsu bejat ayah yang mengaku tak dilayani istrinya.
HKN ditemukan tewas mengenaskan di dapur rumahnya yang berlokasi di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, pada Rabu (5/5/2021) lalu.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh adik korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mengetahui kakaknya tewas mengenaskan, sang adik sontak berteriak histeris hingga memicu para tetangganya berdatangan.
Ditemukan ada kejanggalan
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pendalam penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil otopsi yang dilakukan tim Biddokes Polda Jateng ditemukan adanya kejanggalan terhadap penyebab kematian korban.
Sebab, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan pada fisik korban.
Di antaranya luka serius pada wajah, leher, dan kepala.
Dengan temuan sejumlah luka itu, polisi menyimpulkan penyebab kematian korban akibat dibunuh.
Pelaku ayah kandung
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian, kasus kematian gadis tersebut akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri bernama Slamet (50).
Ironisnya lagi, selain dianiaya hingga tewas itu korban sebelumnya juga diperkosa hingga dua kali saat rumah dalam keadaan sepi.
Alasan pelaku melakukan tindakan keji terhadap putri kandungnya itu lantaran tidak kuat menahan hasrat seksualnya setelah tidak dilayani istrinya.
"Pelaku mengaku khilaf karena sebulan tidak dilayani kebutuhan biologis oleh istrinya," kata Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Terancam 15 tahun penajra
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.
Kata Aditya, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena korban menolak diperkosa untuk kedua kalinya.
"Bukti pemerkosaan ada profil DNA-nya. Korban dianiaya hingga meninggal dunia karena berontak saat diperkosa. Dicekik, dibekap dan dipukul dengan batu bata," tambah Aditya.
Untuk menghilangkan jejak itu, pelaku sempat menyayat tangan korban serta meninggalkan tali disampingnya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah korban tewas bunuh diri.
Aditya mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (21/5/2021) malam.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.