Berita Kriminal PALI

Puluhan Warga PALI Tertipu Lelang Arisan Rp 1,5 Miliar, Pelaku Kabur, Tak Bisa Dihubungi

Puluhan korban lelang arisan dengan total berjumlah 49 orang ini diduga mengalami kerugian yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Satu dari 49 orang korban penipuan lelang arisan (jilbab) di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI saat diwawancarai awak media, Selasa (25/5/2021). Kerugian penipuan kedok lelang arisan mencapai Rp 1,5 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Puluhan warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga menjadi korban penipuan dari lelangan arisan.

Puluhan korban lelang arisan dengan total berjumlah 49 orang ini diduga mengalami kerugian yang ditaksir keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar.

Hal ini diketahui usai salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres PALI.

Salah seorang korban, LS warga Kecamatan Talang Ubi berkata gelagat tidak baik dari admin atau owner lelang arisan Inisial PP warga Talang Miring, Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi tidak aktif dihubungi saat waktunya ia hendak menarik uang arisan.

Dijelaskan, ternyata bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Namun, ada sedikitnya 49 orang yang bernasib sama dengannya.

Bahkan, nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga ada yang mencapai Rp 200 juta lebih.

Menurut LS, ia mulai merasa menjadi korban penipuan dari lelang arisan tersebut ketika admin tidak bisa dihubungi oleh korban lainnya yang sudah jatuh tempo bakal narik lelangan arisan.

"Gelagat tidak baik mulai terasa, tanggal 19 Mei 2021, salah satu korban menghubungi pelaku (admin arisan) karena sudah waktunya menarik lelangan tersebut. Tetapi sosial media pelaku (WA, IG, FB, Line) dan nomor HP sudah tidak aktif lagi. Dan dari info salah satu keluarga pelaku bahwa pelaku sudah tidak ada di PALI alias telah kabur," ungkap Ls, Selasa (25/5/2021)

Hingga saat ini, para korban masih menunggu itikad baik dari admin untuk membayar penuh apa yang menjadi hak para korban.

"Para korban bisa terperdaya karena percaya dengan slogan sang admin yakni Ontime dan amanah. Selain itu, para korban juga telah diberi kwitansi bertandatangan di atas materai 10.000 oleh admin. Kemudian mendapat keuntungan dari lelang arisan tersebut," ujarnya.

Namun ternyata, lanjut dia, kwitansi yang dilegalkan oleh sebuah materai pun tidak membuat admin memiliki rasa tanggung jawab untuk menunaikan kewajibannya.

Saya bersama puluhan korban lain, meminta agar admin untuk membayar hak kami secara penuh," jelasnya.

Baca juga: Berdagang di Badan Jalan, PKL di Jalan Prof Emil Salim Depan Balai Yasa PT KAI Lahat Bakal Dipindah

Baca juga: Tak Diberi Uang, Pemuda di PALI Aniaya Ibu Kandung Lalu Rampok Tukang Ojek 

Sementara, korban lainnya yang namanya enggan disebutkan demi kenyamanannya di lingkungan keluarga Tr, berkata, bahwa sejauh ini memang ada itikad baik dari keluarga admin untuk membayar hak korban sebesar 50 persen dari nilai seharusnya korban terima.

Namun, para korban enggan menerima jika dibayar hanya 50 persen. Apalagi admin, yang jelas-jelas diduga telah melakukan penipuan bisa bebas, kabur dan pergi kemana saja.

"Tentu kami tidak terima kalau dibayar hanya 50 persen. Karena kami sudah susah payah mencari uang, banting tulang siang malam. Kemudian ditipu oleh admin. Sementara pelaku tadi, hidup dengan glamor." Jelasnya.

Sementara, Kapolres PALI AKBP Rizal AT melalui Kepala SPKT, Iptu Ariansyah berkata bahwa laporan dari korban yang merasa tertipu lelang arisan sudah diterima, pada Senin (24/5/2021) kemarin.

"Laporannya sudah kami terima dan saat ini sudah ditindaklanjuti dan berkasnya sudah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres PALI," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved