Pemerintah Resmi Kembali Perpanjang Pengetatan Perjalanan Masyarakat, ada 14 Ketentuan yang Berlaku

Pemerintah Resmi Kembali Perpanjang Pengetatan Perjalanan, ada 14 Ketentuan yang Berlaku

Editor: Slamet Teguh
WartaKota/Muhammad Azzam
Ribuan pemudik yang mengendarai sepeda motor berhasil menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi- Karawang, pada Minggu (9/05/2021) pukul 22.40 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik beberapa waktu yang lalu.

Meski pelarangan ini telah berakhir. Nyatanya pemerintah kini memperpanjang pengetatan perjalanan hingga 31 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

"Dalam perpanjangan adendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjangan hingga tanggal 31 Mei," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (25/5/2021).

Hanya saja kata Wiku perpanjangan adendum tersebut tidak berlaku di seluruh wilayah.

Perpanjangan pengetatan perjalanan  kata dia hanya berlaku khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

"Khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," kata dia.

Dengan telah diresmikannya perpanjangan aturan tersebut, Wiku meminta masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan.

"Kepada pemerintah serta satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Kapolri Didesak Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK dan Diberhentikan Sebagai Polisi Aktif

Baca juga: Sandiaga Uno, Risma, Hingga Ridwan Kamil Disebut Ditengah Polemik PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo

Baca juga: BPJS Kesehatan Bicara Tentang Data Peserta yang Bocor, Ngaku Terapkan Sistem Keamanan Data Berlapis

Adapun ketentuan dalam adendum yang diperpanjang tersebut yakni: 

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved