Novel Baswedan Merespon Setelah Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Segera Dibahas
Novel Baswedan Respon Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Segera Dibahas
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih berlangsung.
Yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan sejumlah lembaga dan kementerian terkait untuk membahas nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pertemuan akan dilakukan, Selasa (25/5/2021) besok.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang masuk dalam daftar seorang pegawai KPK yang tidak lolos TWK menilai permasalahan tidak hanya sekadar proses TWK, termasuk Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan dirinya dan 74 pegawai lainnya
Menurut Novel, SK yang ditandatangani Firli Bahuri tersebut bermasalah secara formal dan substansi karena sudah beberapa hari setalah pidato dan arahan Presiden Jokowi, SK tersebut tidak diapa-apakan.
Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap arahan Presiden Jokowi.
Ia mengaku khawatir hal tersebut menjadi contoh yang buruk.
Hal itu disampaikannya usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaram HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
"Maknya ketika itu saya katakan yang tadi rencana besok ada rakor, sebenarnya permasalahannya bukan di lembaga lain, tapi ada di KPK sendiri. Dan di KPK sendiri yaitu oleh ketua KPK Firli bahuri," kata Novel.
Baca juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 untuk PNS dll Bakal Segera Cair Mulai 1 Juni 2021, Berikut Besarannya
Baca juga: Ketumnya Masuk Bursa Capres, Ini Langkah Nyata DPC PKB Palembang Mewujudkannya
Novel juga menilai persoalan tersebut bukan kepentingan BKN, Kemenpan RB, atau lembaga selain KPK.
Ia justru menduga penonaktifan tersebut merupakan kepentingan Firli.
"Tapi kepentingannya adalah, ketika ada Undang-Undang yang meminta adanya peralihan menjadi ASN, dan kemudian ditindaklanjuti dengan adanya PP yang semua itu tidak mensyaratkan adanya tes atau apapun, dan kemudian justru dugaan saya adalah Pak Firli Bahuri yang kemudian punya kepentingan khusus untuk memaksakan kehendak," kata Novel.
Ia pun menduga ada penyelundupan norma dalam Peraturan Komisi melalui TWK.
"Kami sudah laporkan ke banyak tempat, dan saya katakan sekali lagi, masalahnya itu bukan di lembaga mana-mana, tapi ada di KPK, yaitu di Pak Firli Bahuri sendiri," kata Novel.