Cuma TTM, Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Rudapaksa Siswi SMP Atas Dasar Suka Sama Suka

Amir, anak anggota DPRD kota Bekasi leluasa merudapaksa siswi SMP meski hanya berstatus teman tapi mesra

ist
AT anak anggota DPRD Kota Bekasi yang rudapaksa siswi SMP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Amir, anak anggota DPRD kota Bekasi leluasa merudapaksa siswi SMP meski hanya berstatus teman tapi mesra.

Aksi gila AT itu juga akhirnya berakhir di penjara.

Bahkan AT nekat menjual siswi SMP tersebut ke pria hidung belang.

Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya berhasil diamankan petugas.

Ia menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Pemuda berinisial AT (21), blak-blakan soal hubungannya dengan korban.

Ia bahkan menyebut, hubungan pacaran itu hanya anggapan korban saja yang merasa sudah sangat dekat dengan pelaku.

Namun, pelaku menegaskan bahwa hubungan keduanya hanya teman dekat saja.

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (22/5/2021), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kuasa hukum keluarga pelaku, Bambang Sunaryo, mengungkapkan AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (Polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang, dilansir dari Tribun Jakarta.

AT kemudian dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi Kota, Jumat siang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku sebelum tersangka menyerahkan diri.

"Kasus persetubuhan di bawah umur, ramai diberitakan. Perkembangan kita telah mengamankan jumat subuh jam 4 pagi, pengejaran dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, kita imbau untuk menyerahkan tersangka, Jam 4 subuh diantarkan orang tuanya," ujar Aloysius, Jumat.

AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap PU pada Rabu (19/5/2021), lebih dari sebulan setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Senin (12/4/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved