3 Bulan Dipenjara, Terkuak Alasan Jennifer Jill Simpan Narkoba Bertahun-tahun di Lemari Bajunya

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill kembali digelar pada Selasa (18/5/2021). Diketahui, istri Ajun Perwira ditahan sejak Februari 2021

Editor: Moch Krisna
Instagram/jennifer_ipel
Ngaku Muak Hingga Buang Baju Ajun Perwira, Jennifer Jill Akhirnya Damai Dengan Suami? Ini Buktinya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill kembali digelar pada Selasa (18/5/2021). 

Diketahui, istri Ajun Perwira ditahan sejak Februari 2021 ketika polisi menemukan barang bukti narkotika.

Meski hasil tes urine negatif, namun hasil tes rambut Jennifer Jill terbukti positif narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, Jennifer Jill telah melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Bogor pada Kamis (18/2/2021).

"Hasil sudah kami peroleh dimana hasil spesimen rambut tersebut adalah benar terbukti mengandung metafetamin dari spesimen rambut saudari JJ (Jennifer Jill),"ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora, Rabu (24/2/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Tiga bulan berjalan, terungkap fakta baru tentang kasus narkoba Jennifer Jill yang ramai menjadi sorotan.

Fakta itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Salah seorang saksi polisi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengurai alasan istri Ajun menyimpan sabu di lemari baju.

Melansir Kompas.com, JPU menghadirkan 4 orang saksi penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Jennifer Jill pada 16 Februari 2021 lalu.

"Pada saat penangkapan saudara tanyakan alasan terdakwa masih menyimpan barang bukti (narkoba jenis sabu) ini?" tanya majelis hakim kepada saksi di ruang sidang.

Jennifer Jill mengaku kepada penyidik jika dirinya lupa membuang sabu dengan berat total 0,39 gram beserta alat hisapnya.

Ia juga mengungkap penuturan Jennifer Jill yang mengaku sudah tidak memakai barang haram tersebut.

"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," jawab saksi Jefrianto Sitinjak.

Ia mengacu pada hasil penilaian atau assessment dari BNN yang menyatakan Jennifer Jill wajib menjalani rehabilitasi.

"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved