Dokter Jual Vaksin Covid
Sosok Dokter IW Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Bertugas di Rutan Medan Sejak 2019
Kemekumham menyatakan aksi jual beli vaksin Covid-19 tersebut bukan dilakukan di dalam rutan atau lapas yang ada di Sumut
TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Dua oknum dokter di Medan diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan insentif.
Satu dari dua dokter itu adalah dokter berinisial IW.
Ia adalah dokter berdinas di Rutan Klas 1 Medan sejak tahun 2009 lalu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) membenarkan IW adalah dokter aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Dokter berinisial IW tersebut bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara sejak 2019 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, aksi ilegal oknum dokter ASN Kemenkumham tersebut merupakan kegiatan di luar kedinasan.
"Dan tanpa sepengetahuan Kepala Rutan dan kami di Kantor Wilayah. Sehingga ini menjadi tanggung jawab pribadi," kata Krisna dalam konferensi persnya di Medan, Jumat (21/5/2021).
IW sendiri diketahui bertugas sebagai dokter rutan sejak 2019 lalu. Namun, sejak 18 Mei 2021 lalu, IW sudah tak terlihat berdinas, sampai pihak Kemenkumham mendengar kabar bahwa dia telah diamankan oleh Polda Sumut.
Krisna mengatakan, aksi jual beli vaksin Covid-19 tersebut bukan dilakukan di dalam rutan atau lapas yang ada di Sumut.
Aksi oknum dokter itu juga tidak ada kaitannya dengan vaksinasi massal untuk para tahanan atau warga binaan yang ada di Sumut.
Sebab, sampai saat ini belum satu pun tahanan atau warga binaan di Sumut yang telah divaksin.
"Terkait dengan vaksin massal ada dua kategori, ada vaksin untuk petugas, pelayanan publik yang sudah berjalan. Itu UPT lapas atau rutan di Sumut, bekerja sama dengan dinas, baik kota, kabupaten maupun provinsi dan gugus tugas untuk pelaksanaan vaksin petugas rutan dan lapas," katanya.
Adapun untuk vaksin warga binaan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah dan Satgas Covid-19 untuk mendapat alokasi vaksin.
"Kita tidak melaksanakan vaksin sendiri. Sampai saat ini sumut masih nol warga binaan yang divaksin," ungkapnya.
Dia menyebut, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada jajaran Polda Sumut.
Pihaknya juga senantiasa mendukung dan terus bersinergi dengan Polda dalam upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kemenkumham Sumut pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan Klas I Medan yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Artinya ASN diatur melalui PP 53/2010. Kalau memang ini implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," tegasnya.
Reaksi Gubernur Sumut
Ternyata ada dua dokter yang diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19.
Dua dokter itu masing-masing berdinas di Rutan Klas 1 Medan dan satu lagi bekerja di Dinas Kesehatan Sumut.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kedua dokter itu akan diberikan sanksi tegas.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah mengetahui informasi adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan polisi.
Hanya saja Edy belum mengetahui secara detail kronologi penangkapan ASN dimaksud.
"Secara pastinya saya belum tahu ya. Tetapi hasil dari laporan yang saya dapat adalah ada pelaksanaan vaksinasi di LP. Ada 2 dokter ada, dokter rutan dengan dokter di dinas kesehatan yang menyalahgunakan untuk melakukan vaksinasi kepada para tahanan. Tapi melakukan untuk dijual keluar," sebut Edy, usai rapat bersama OPD Pemprov Sumut, Jumat (21/5/2021).
Edy mengaku saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Terhadap oknum ASN Dinas Kesehatan yang ditangkap, apabila terbukti bersalah maka sanksi tegas akan diberikan.
Sebab ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum ASN terhadap vaksin covid-19.
"Tapi nanti kita lihat, karena masih proses. Sanksinya pasti pecat. Sesuai peraturan yang berlaku, melakulan an hal yang seperti itu. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi orang supaya tidak terjangkit covid. Tapi malah diberlakukan seperti ini," tegas mantan Pangkostrad itu.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh ASN Pemprov Sumut agar tidak mencari keuntungan dalam setiap penanganan pandemi covid-19, khususnya di Sumut.
Bila kembali kedapatan adanya ASN lainnya dan terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan langsung diberikan.
"Bukan imbauan lagi. Sudah pasti diinstruksikan, siapa pun yang melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi, saat kondisi kita sedang sulit. Lakukan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Edy.
Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Namun, ia masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut.
"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan.
Mereka diduga menyalahgunakan vaksin covid-19. Dan kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun Medan