Penjelasan Lengkap Komnas KIPI Terkait 3 ORang Meninggal Dunia Usai Diaksin AstraZeneca

Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Safari mengatakan, tiga kasus tersebut bukan akibat dari vaksin Astr

Editor: Moch Krisna
Fresh Daily
ILUSTRASI Vaksin virus corona 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Safari mengatakan, tiga kasus tersebut bukan akibat dari vaksin AstraZeneca secara langsung.

Adapun tiga orang yang meninggal usai vaksinasi AstraZeneca tersebut yaitu pertama, Trio asal Jakarta berusia 22 Tahun.

Usai divaksin, kata Hindra, dia merasakan efek samping vaksinasi berupa pusing hingga demam.

Trio menolak dibawa ke rumah sakit saat suhu tubuhnya 39 Celcius

 Lalu, esok harinya kondisi semakin lemah dan meninggal dunia di klinik.

"Kebetulan ada dokter dan melihat, dan diagnosisnya death on arrivial. Jadi sulit untuk menentukan penyebab kematiannya, karena enggak ada data, enggak pernah periksa sama dokter,

datang sudah meninggal, kata Hindra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR yang disiarkan kanal YouTube DPR RI, Kamis (20/5/2021).

Enggak ada lab, enggak ada rontgen, enggak ada CT-scan kepala,

jadi sulit untuk mengatakan ini terkait sama imunisasi," tuturnya.

Hindra mengatakan, kasus kedua dialami lansia asal Jakarta, berusia 60 tahun yang merupakan tukang ojek.

Lansia tersebut, kata dia, diyakini meninggal dunia karena radang paru-paru.

Sebab, ketika mendatangi layanan vaksinasi, lansia tersebut tidak menyampaikan bahwa dirinya baru mengalami sesak napas. "Besoknya dia ke Puskesmas di Jakarta, sesak.

Terus dia bilang di Puskesmas juga bahwa sehari sebelum divaksin dia sudah sesak napas.

Dia datang ke tempat vaksin dia enggak bilang kalau dia sesak, divaksin.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved