Ini Reaksi Kajari Mengetahui Kades Terjerat Korupsi Minta Bantuan Dukun Hilangkan Kasusnya

Kepala desa itu percaya tenaga dari dukun tersebut bisa menghilangkan kasus mereka yang saat ini sedang ditangani jaksa.

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi kepala desa korupsi dana desa 

TRIBUNSUMSEL.COM,TTU-Ada-ada saja tingkah kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Robert Lambila, Kamis (20/5/2021) malam mengungkapkan, sejumlah kepala desa yang terlibat dugaan korupsi dana desa meminta bantuan dukun.

Mereka percaya tenaga dari dukun tersebut bisa menghilangkan kasus mereka yang saat ini sedang ditangani jaksa.

"Ada kepala desa yang pergi mencari dukun untuk menutupi kasus yang sedang kami tangani," ungkap Robert saat dihubungi Kompas.com.

Ia mengatakan saat ini beberapa kepala desa yang tersangkut kasus tersebut sudah ditahan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.

Robert menyarankan kepada oknum kepala desa, baik itu yang telah dilaporkan maupun yang belum, agar sadar dan menyelesaikan pekerjaan yang masih belum digarap.

Baca juga: Bu Kadus Tak Berkutik Setelah Video Syur 59 Detik Miliknya Viral, Video Sempat Muncul 3 Tahun Lalu

Termasuk mengembalikan dan melunasi dana desa yang mereka pinjam.

"Saya sampaikan tidak usah capek-capek untuk cari dukun. Cukup cari kesalahan sendiri dan selesaikan sendiri, karena itu merupakan obat yang paling mujarab, karena dukun tidak akan berhasil," ujar dia.

Ia menyebut menggunakan jasa dukun untuk menyeselesaikan kasus korupsi masuk kategori menghalangi proses penyidikan yang sedang ditangani jaksa.

3 Tahun selewengkan dana desa Rp 853 juta

Sementara itu penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Marselinus Sanan (56), mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, TTU.

Ia ditahan karena selama 3 tahun telah menyelewengkan dana desa Rp 853 juta.

"Mantan Kades ini ditahan tadi malam, karena diduga menyalagunakan anggaran dana desa selama tiga tahun, dengan total Rp 853 juta lebih," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil penyidikan, Marselinus diduga telah menyalagunakan anggaran desa sejak tahun 2016 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya.

Anggaran itu diambil Marselinus dari Bendahara Desa bernama Aloysius Naimnou, yang bersumber dari kegiatan yang tidak dikerjakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved