Dimingi Uang, Lima Perempuan ini Kirim Foto dan Video Syur Mereka, Kini Tersebar di Media Sosial
Nasib Pria yang Sebar Foto dan Video Syur Lima Wanita Cantik di Media Sosial Usai Diimingi Uang
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNSUMSEL.COM - Diimingi uang, lima perempuan ini akhirnya nekat mengirimkan foto dan video syur mereka kepada seorang pria.
Mirinya, foto mereka kini tersebar di media sosial.
Beruntung, pria yang menyebarkan video tersebut kini berhasil diamankan.
Pria asal Flores Adonara, Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT), Hermanto Hermanus Groda (30) dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rozali Afifudin di Pengadilan Negeri Ambon.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasalnya, terdakwa mengelabui lima perempuan asal Ambon dan menyebarluaskan foto bugil korban di media sosial.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun perjara terhadap terdakwa dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan," kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina dan penasihat hokum terdakwa, Roberth Lesnusa, Kamis (20/5/2021) siang.
JPU menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Satu Orang yang Berulah, Sekeluarga Nyaris Diamuk Warga di Rumah, Ada Motif Sakit Hati
Baca juga: Karena Sakit Hati, Satu Keluarga Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa di Kampungnya, Begini Nasibnya
Baca juga: Ajak 2 Lansia Divaksin Covid-19, Gratis 1 Vaksin Untuk Semua Usia, Mau Daftar Hubungi Nomor Berikut
Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan terdakwa ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Maluku di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
Terdakwa terbukti menguasai akun Facebook milik korban FA dan mengirimkan sejumlah foto dan video pornografi milik korban.
File tersebut ia dapat dari korban yang dia kenal lewat media social tersebut.
Dikatakan, terdakwa mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau mengirimkan foto dan video bugil mereka.
“Terdakwa melaksanakan aksi lewat FB miliknya, posisi terdakwa di NTT sementara para korban ini warga Ambon. Modus yang digunakan terdakwa untuk mengelabui korbannya adalah dengan melakukan chat dengan para korban melalui akun massanger facebook miliknya, kemudian terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang diiinginkan oleh terdakwa,” kata JPU.
Tak hanya foto bugil korban, terdakwa juga meminta korban untuk merekam video saat berhubungan badan dan mengirimkan kepada terdakwa.