Arti Kata

Apa Itu Riba? Tindakan yang Dilarang dalam Islam, Ini Arti, Hukum dan Ayat Al Quran Tentang Riba

Praktik Riba sering ditemui dalam kegiatan utang-piutang yang terjadi dalam masyarakat. Lantas apa maksud dang pengertian dari Riba?

Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel
Apa Itu Riba? 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apa Itu Riba? Tindakan yang Dilarang dalam Islam, Ini Arti, Hukum dan Ayat Al Quran Tentang Riba.

Istilah Riba memang sudah tidak asing lagi untuk didengar dalam aktivitas sehari-hari.

Bahkan praktik Riba sering ditemui dalam kegiatan utang-piutang yang terjadi dalam masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Sujud Tilawah? Ini Arti, Hukum dan Tata Cara Melakukannya

Baca juga: Pengertian Taaruf, Identik Dengan Proses Mencari Pasangan, Ternyata Ini Artinya, Milenial Harus Tahu

Tidak banyak orang yang memahami apa pengertian dan mengapa Riba diharamkan dalam agama Islam.

Lantas apa maksud dang pengertian dari Riba?

Pengetian Riba

Ditinjau secara etimologis, Riba (رِبًا) merupakan kosa kata dari bahasa Arab, yakni penambahan ; bunga yang diharamkan,

Istilah Riba berasal dari kata dasar yakni raba (رَبَا) yang artinya bertambah ; meningkat.

Secara umum Riba juga memiliki arti meningkatkan, dan juga menumbuhkan

Dapat disimpulkan, Riba merupakan kegiatan penambahan terhadap sesuatu benda atau barang yang diharamkan secara agama.

Dilansir dari repository.iainpurwokerto.ac.id, riba diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok secara bathil, sehingga hukumnya diharamkan.

Mengapa Riba Diharamkan?

Riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Secara umum riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Baca juga: Apa Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Agama Islam? Ini Pengertian Singkatnya

Baca juga: Pengertian Zakat, Lengkap dengan Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan, Niat dan Doa

Baca juga: Arti Kata Pansos, Pansos Adalah, Isitlah Bahasa Gaul yang Sudah Resmi Masuk KBBI

Dalam agama Islam, kegiata yang sifatnya Riba, hukumnya adalah haram.

Berikut ini ayat-ayat Al Quran yang dengan keras melarak kegiatan memperaktikkan Riba.

Al Baqarah ; 275

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Latin :

allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass, żālika bi`annahum qālū innamal-bai'u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā, fa man jā`ahụ mau'iẓatum mir rabbihī fantahā fa lahụ mā salaf, wa amruhū ilallāh, wa man 'āda fa ulā`ika aṣ-ḥābun-nār, hum fīhā khālidụn

Artinya :

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Ali Imran ; 130

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Latin :

yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulur-ribā aḍ'āfam muḍā'afataw wattaqullāha la'allakum tufliḥụn

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved