CPNS 2021

Syarat Ketentuan Umum CPNS, PPPK dan PPPK Guru Tahun 2021 yang Akan Dibuka Akhir Bulan Mei 2021

Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 rencananya akan mulai dibuka pada tanggal 31 Mei 2021. Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt.

tribunsumsel.com/khoiril
Syarat Ketentuan Umum CPNS, PPPK dan PPPK Guru Tahun 2021 yang Akan Dibuka Akhir Bulan Mei 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat Ketentuan Umum CPNS, PPPK dan PPPK Guru Tahun 2021 yang Akan Dibuka Akhir Bulan Mei 2021.

Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 rencananya akan mulai dibuka pada tanggal 31 Mei 2021.

Informasi tersebut bersumber dari dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari.

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah ketentuan umum pendaftaran CPNS TAhun 2021.

Berikut Syarat Ketentuan Umum CPNS, PPPK dan PPPK Guru Tahun 2021 yang Akan Dibuka Akhir Bulan Mei 2021:

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved