Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Ini Pengertian dan Perbedaan Hak Diperoleh

Berbeda dengan PPPK, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai seca

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Perbedaan PNS dan PPPK 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah membuka kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Banyak formasi yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota.

Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021) menjelaskan, saat ini sedang rapat persiapan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

"Masih kemungkinan di akhir Mei ini sudah buka pendaftaran. Sedangkan untuk tesnya diperkirakan di Juni atau Juli masih tentatif, karena masih dibahas lebih lanjut," kata Margi

Berdasarkan dokumen bahan paparan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari terungkap, rencananya rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021.

Lantas apa beda PNS dan PPPK? PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS. Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jadwal Resmi CPNS PPPK Tahun 2021 Dari Pengumuman Seleksi Hingga Penetapan NIP & Nomor Induk PPPK

Hak PPPK

Hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan. PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut.

Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Hak PNS

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved