Terungkap TWK Bagi Novel Baswedan CS Adalah Keinginan Besar Ketua KPK Firli Bahuri

Terungkap TWK Bagi Novel Baswedan CS Adalah Keinginan Besar Firli Bahuri

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNSUMSEL.COM - Firli Bahuri yang memutuskan Novel Baswedan CS ikut TWK.

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang.

Agenda itu dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal, dan Fungsional Dewan Pengawas.

Serta mengundang beberapa narasumber seperti Eko Prasojo dan Oce Madril (akademisi); I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN); Ibtri Rejeki (BKN); Heni Sriwahyuni (BKN); dan Istyadi Insani (Kemenpan-RB).

Rapat pimpinan guna membahas peraturan komisi (Perkom) alih status pun gencar dilakukan sepanjang September hingga awal November 2020.

Pada 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom alih status di Hotel Westin, Jakarta Selatan.

Dalam pembahasan itu turut mengundang beberapa narasumber.

Seperti Kepala Divisi SDM Perum Bulog Mochamad Yusuf Salahuddin, Pensiunan Kemenpan-RB Bambang Dayanto Sumarsono, dan Kepala Biro Kepegawainan Kejaksaan
Agung RI Katraina Endang Saraswati.

"Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait TWK. Pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena
amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN," kata pegawai dalam laporannya yang dilihat Tribunnews.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun satu di antara yang diusulkan pada rapat tersebut perihal mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.

Pada 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan Perkom alih status kembali dilaksanakan.

Saat itu, menurut pegawai, tidak ada pembahasan TWK untuk pegawai KPK.

Penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada Rapim 25 Januari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved