Ikuti Anjuran Dukun Lakukan Ritual Hingga Anaknya Tewas, Ayah dan Ibu Korban Jadi Tersangka

Menurut polisi, H adalah dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya korban dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal korban

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Ika Fitriana
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah perempuan di Temanggung, Jawa Tengah. 

Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.

Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tersisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.

Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.

Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.

Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.

Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.

Setyo menegaskan, orangtua korban, M dan S, disangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun untuk tersangka H, pasal tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka H, kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved