Berita Lubuklinggau
Kasus Dugaan Korupsi Masker Musi Rawas dan BKPSDM Musi Rawas Utara Berlanjut
Kejari Lubuklinggau terus memproses Kasus Korupsi Masker Musi Rawas dan BKPSDM Musi Rawas Utara. Bahkan bakal segera ada tersangka baru.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Setelah Lebaran Idul Fitri 2021 sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus berlanjut.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Aan Tomo didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Antoni memastikan penanganan kasus yang selama ditunda saat Ramadan akan kembali dilanjutkan.
"Untuk kasus masker masih tahap penyelidikan dan masih dalam proses penanganan," kata Yuriza pada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Antisipasi Arus Balik di Perbatasan Bengkulu, Polres Lubuklinggau Siapkan 3.500 Rapid Test Antigen
Yuriza mengungkapkan dalam penanganan kasus ini sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus korupsi penyimpangan pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Musi Rawas ini telah dipanggil.
"Pihak-pihak sudah kita mintai keterangan, mulai dari PPK, PPTK, penjahit dan penyedia sampai yang menerimanya, totalnya sudah lebih kurang 10 orang lebih," bebernya.
Sementara untuk kasus Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah menetapkan tersangka baru yaitu pengguna anggarannya.
"Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntut umum sekarang sedang dalam penelitian apakah berkasnya ada kekurangan atau sudah lengkap oleh penyidik," ungkapnya.
Baca juga: Wako Lubuklinggau dan FKPD Ikuti Rakor dengan Presiden
Menurut Yuriza, bila dinyatakan lengkap pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, sebab, setelah berkas lengkap penyidik berhak menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum
"Berkas tersebut sekarang sudah di penuntut umum, prosesnya 14 hari, nanti penuntut umum menyatakan sikap berkas itu lengkap atau kurang," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kepala-seksi-kasi-pidana-khusus-pidsus-yuriza-antoni.jpg)