Ari Sujud Minta Maaf Lebih Dulu Sebelum Bunuh Mertua dan Pukul Kepala Kakak Ipar

Sikap Ari yang meminta maaf lebih dulu kepada targetnya sebelum dibunuh menjadi perbincangan Pelaku dengan tanpa berperikemanusiaan membunuh orang

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan. Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah.

Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved