Gara-gara Tak Dapat Sabu & Kesal Dituduh Cepu, Penyebab Pembunuhan di Lorong Indrawati 11 Ulu
Pembunuh Ali Saibi alias Febi (50) warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang ditangkap.
Penulis: Melisa Wulandari |
Pelaku pembunuhan, Gunawan ini ditangkap tanpa perlawanan.
“Ketika kami ringkus di desa Rambutan Banyuasin, pelaku ini mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang,” kata Tri.
Saat meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Atas ulahnya ini pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, yakni melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terancam kurungan penjara 15 tahun. (Elm)