Idul Fitri 1442 H
Larangan Salat Ied di Masa Pandemi, Warga Hendak Salat di Masjid Agung Disuruh Putar Balik
Masyarakat yang hendak melaksanakan Sholat Id terpaksa mengurungkan niatnya setelah akaes menuju Masjid Agung Palembang diadang petugas kepolisian.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Masyarakat kota Palembang yang hendak melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid Agung Palembang tampak kecele.
Masyarakat yang hendak melaksanakan Sholat Id terpaksa mengurungkan niatnya setelah akaes menuju Masjid Agung Palembang diadang petugas kepolisian, Kamis (13/5/2021).
Akses menuju Masjid Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo tersebut di blokade dengan barier plastik oleh petugas.
Dari arah Seberang Ulu, petugas kepolisian berjaga di pangkal Fly Over Jakabaring, Simpang Pamor Kertapati, Lampu Merah Plaju dan Pangkal Jembatan Ampera Palembang.
Sementara di Seberang Ilir polisi berjaga di simpang Jalan Merdeka, Cinde dan Bundaran Air Mancur Palembang.
Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Palembang pun berlangsung dengan cepat, yakni dimulai pukul 06.00. Sholat Id di Masjid Agung Palembang hanya diikuti warga sekitar dan pengurus Masjid saja.
Dilarangnya masyarakat Palembang melaksanakan Sholat Id di Masjid Agung Palembang, lantaran dikeluarkannya surat Keputusan Bersama dengan Kemenag Kota Palembang, Polrestabes Palembang serta Kodim 0418 nomor NOMOR: 1/KPTS.BER/1/2021 NOMOR:1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.O2/05/2021, NOMOR B/1326/V/OPS/2021, NOMOR: B/250/V/2021 TENTANG PEL KSANAAN 1BADAH SHOLAT IDUL FITRII SYAWAL1442H/2021 M DAN PERINGATAN KENAIKAN ISA AL MASIH TAHUN 2021 di Wilayah Kota Palembang Saat Pandemi Covid-19.
Madon, warga Jakabaring mengaku sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Pasalnya larangan Sholat Idul Fitri di Masjid terkesan mendadak. Ia yang sudah bergegas datang lebih awal untuk melaksanakan Sholat terpaksa disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di pangkal Fly Over Jakabaring.
"Kebijakan ini saya nilai plin-plan, tak ada imbauan secara masif. Itulah sebabnya masih banyaknya masyarakat yang hendak Sholat ke Masjid Agung," kata Madon.
Efrizal, warga Plaju lainnya juga mengaku terpaksa balik kanan. Harapannya hendak Sholat Id di Masjid Agung Palembang terpaksa pupus setelah diadang petugas. Pegawai swasta ini pun lantas memilih memutar balik dan mengikuti Sholat Idul Fitri di dekat rumahnya.
" Banyak masyarakat kecewa karena sudah jauh-jauh harus putar balik. Seharusnya diperbolehkan saja, kan masyarakat sudah taat protokol kesehatan," jelasnya.
Juru bicara Walikota Palembang bidang Keagamaan, Deni Priansyah mengatakan jika surat keputusan bersama tersebut dikeluarkan setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 di Palembang yang dalam sepekan terakhir meningkat drastis.
Kebijakan tersebut diakuinya, usai melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Palembang yang sangat cepat dalam seminggu terakhir.
Bukan hanya terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid atau musala yang ditiadakan, namun juga untuk kegiatan keagamaan peringatan kenaikan Isa Al-Masih juga diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing.
Deni tak menampik pasti ada saja pro kontra terkait pembatalan surat edaran terkait pelaksanaan salat idul Fitri per zonasi yang diterbitkan 7 Mei kemarin. Namun ia sangat berharap masyarakat dapat bersabar dan sama-sama mendukung pencegahan kasus Covid-19 di Palembang khususnya.
"Kita semua harus bersabar, apalagi angka penyebaran kasus meningkat.
Sebelumnya saya keluarkan surat edaran sholat Id per zona masih ada satu kecamatan yang berstatus zona kuning yakni Kertapati, tapi nyatanya dalam sepekan Kota Palembang semua kecamatannya berstatus zona merah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Masjid Agung Palembang, Kgs Ahmad Sarnubi mengatakan jamaah Sholat Idul Fitri tahun ini akan mengisi ruangan di dalam masjid saja.
Tidak seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, jemaah biasanya menggelar sajadah di jalan hingga ke jembatan Ampera.
Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dalam Sholat Idul Fitri nanti, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak menerapkan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Sholat Ied akan digelar di dalam masjid saja, sedangkan di area jalan parkiran atau biasanya menutup jalan tidak diperbolehkan," katanya.
Menurutnya, suasana Sholat Idul Fitri 1442 H tahun ini akan berbeda, karena tidak ada pemandangan ribuan jamaah yang sholat mengelilingi Masjid bersejarah di Kota Palembang ini. Biasanya, jamaah akan tumpah ruah ke jalan-jalan hingga sampai ke jembatan Ampera.
Namun, dalam kondisi Pandemi saat ini Sarnubi mengimbau pelaksanaan Sholat Ied tahun ini lebih difokuskan terhadap warga di dua kelurahan 19 Ilir dan 22 Ilir yang berada di sekitaran Masjid Agung saja. Sementara, untuk jemaah lainnya diminta tidak sholat di Masjid Agung Palembang dan tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Warga yang dari kelurahan zona merah dan oranye sebaiknya tidak usah sholat disini, karena masjid akan ketat dibuka hanya untuk warga sekitar, " jelas Sarnubi. (sp/oca)