Fadli Zon Kritisi KPK Soal 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Sebut Jangan Buat Kegaduhan dan Spekulasi

Fadli Zon Kritisi KPK Soal 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Sebut Jangan Buat Kegaduhan dan Spekulasi

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Fadli Zon 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah orang berkomentar.

Yang terbaru, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberi komentarnya atas penonaktifan 75 pegawai KPK.

Surat penonaktifan itu keluar setelah pegawai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, penyidik senior seperti Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai itu.

Menurut Fadli Zon, keputusan penonaktifan ini seharusnya ditinjau ulang.

Hal itu lantaran agar tak menimbulkan kegaduhan baru dan spekulasi yang timbul di tengah masyarakat.

"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam-macam," tulisnya melalui akun Twitter, @FadliZon, Selasa (11/5/2021).

Anggota DPR itu mengatakan, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN itu menyangkut hal administratif.

Sehingga tak ada kaitannya dengan kapasitas hingga integritas seorang pegawai KPK.

"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sebagai transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," tambah Fadli.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Polrestabes Palembang Panggil 18 RS Rujukan di Palembang

Baca juga: Blak-blakan Gibran Soal Gaji dan THR sebagai Wali Kota Solo, Ternyata Habis Digunakan Untuk Ini

Diberitakan sebelumnya, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK beredar. SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.

Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.

Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved