Berita OKU Timur
Bupati OKU Timur Lanosin Persilakan Warga Salat Idul Fitri di Masjid, Kecuali Desa Ini
Secara umum Bupati OKU Timur H Lanosin Hamzah ST (Enos) memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di Masjid.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Secara umum Bupati OKU Timur H Lanosin Hamzah ST (Enos) memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H di Masjid.
Hanya saja tidak setiap daerah bisa melakukan ibadah sholat satu tahun sekali tersebut di masjid dikarenakan angka penularan Covid 19 masih cukup tinggi.
Saat ini dari 19 Kecamatan yang masih terpapar Covid 19, 18 Kecamatan diantaranya sudah masuk zona kuning. Sedangkan 1 kecamatan tersisah berada di zona orange yaitu Kecamatan Belitang Mulya, sehingga terpaksa untuk diarahkan sholat Idul Fitri di rumah.
"Sehubungan dengan pandemi Covid 19 di Kabupaten OKU Timur, dengan rasa hati yang berat maka harus diumumkan daerah yang berzona merah dan oranye Wajib salat Ied di rumah saja. Untuk Desa Sido Waluyo Kecamatan Belitang Mulya masih berzona orange" kata Bupati. Rabu (12/5/2021).
Lanjut dia, maka pembatasan dengan skala mikro sesuai surat edaran Mendagri dan Kementrian Agama harus dipatuhi demi kebaikan bersama untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Saya umumkan untuk Desa Sido Waluyo Kecamatan Belitang Mulya masih berzona orange maka saya sampaikan dan imbau agar masyarakat Sido Waluyo sholat Id di irumah saja bersama keluarga Inti, dimohon pengertian dan Kerjasamanya," ungkapnya.
Dari data Satgas Covid 19 di OKU Timur Selasa (11/5/2021). Terlihat penambahan angka positif sebanyak 12 orang dan 44 orang dinyatakan sembuh di bumi sebiduk sehaluan.