Pedofil Prabumulih
Sebabkan Anak-anak Trauma, DPRD Prabumulih Minta Pelaku Pedofil Dihukum Berat, Jika Perlu Dikebiri
Jika perlu dihukum kebiri sesuai dengan undang-undang yang terbaru sekarang, sudah ada contoh pelaku kejahatan seksual yang dijerat hukuman kebiri.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasus pencabulan yang dilakukan Rusdiono (44) terhadap 35 anak dibawah umur terus mendapat kecaman dari masyarakat kota Prabumulih termasuk jajaran anggota DPRD Prabumulih.
Satu diantara anggota DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH menegaskan apa yang dilakukan pelaku tak patut ditiru dan pihaknya berharap agar penegak hukum memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami berharap pelaku ini diproses dan dikenakan hukuman maksimal mungkin," ungkap Feri Alwi ketika diwawancarai sejumlah wartawan, kemarin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan setuju dengan rencana Polres Prabumulih akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri.
"Jika perlu dihukum kebiri sesuai dengan undang-undang yang terbaru sekarang, sudah ada contoh pelaku kejahatan seksual yang dijerat hukuman kebiri tersebut. Karena perbuatan pelaku ini sudah keterlaluan dan menyebabkan banyak anak trauma," bebernya.
Pria akrab disapa Lui ini mengaku dirinya setuju pelaku diberikan hukuman semaksimal mungkin agar dapat memberikan efek jera.
"Untuk menimbulkan efek jera baik bagi pelaku dan juga contoh bagi masyarakat bahwa perbuatan tersebut sangat dilarang baik itu oleh undang-undang maupun norma agama sehingga tidak ada lagi yang melakukan seperti itu," ungkapnya.
Pria yang sudah dua periode menjadi anggota DPRD Prabumulih ini meminta agar pemerintah kota Prabumulih melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual tersebut.
"Kami berharap agar dilakukan pendampingan apalagi untuk korban yang masih berstatus anak-anak, karena selain trauma juga pasti membuat mereka malu, minder ditengah masyarakat," katanya.
Feri Alwi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaluan anak baik di lingkungan tempat tinggal maupun di tengah masyarakat dan sekolah.
"Para orang tua harus mengawasi pergaulan anak dan orang-orang disekitarnya jangan terlalu dibebaskan bergaul diluar rumah, pantau terus dan jangan segan diajak bercerita sehingga anak ada tempat mengadu dan tidak malu atau minder," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dan unit PPA berhasil meringkus seorang pelaku pedofil terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung-tanggung, korban bejat pelaku pedofil tersebut mencapai sekitar 35 orang.
Pelaku diketahui bernama Rusdiono (44) yang merupakan warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih. Rusdiono diamankan petugas ketika berada di kebun kopi Talang Pondok di kawasan perbatasan Kecamatan Buay Pemaca dan Provinsi Lampung, pada Sabtu (8/5/2021).