Keluarga 11 Debt Collector Kepung Anggota TNI Nangis Histeris Tak Terima: Ini Bukan Pembunuhan
Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TribunJakarta.com/ Gerald Leonardo
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector Pengepung TNI Digiring ke Tahanan: Ini Bukan Pembunuhan