Keluarga 11 Debt Collector Kepung Anggota TNI Nangis Histeris Tak Terima: Ini Bukan Pembunuhan

Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis

TribunJakarta.com/ Gerald Leonardo
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. 

Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.

Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.

Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.

Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarra Utara, Senin (10/5/2021), terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved