Berita OKU

Bripda Wahyu Lestari dan Bripda Azwin Tri Ananda Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Dua anggota Polres OKU berpangkat bintara dipecat dari  anggota Polri. Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH pimpin acara PTDH.

SRIPOKU/LENI JUWITA
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH memimpin acara Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dua Bintara Polres OKU, Selasa (11/05/2021). 

TRIBUNSUIMSEL.COM.BATURAJA---Dua anggota Polres OKU berpangkat bintara dipecat dari  anggota Polri.

Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dipimpin Kapolres Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH di halaman Mapolres OKU, Selasa (11/05/2021).

Dua anggota yang  dikenakan PTDH  atas nama Bripda Wahyu Lestari karena melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Parkap Nomor 14 Tahun 2011.

Serta Bripda Azwin Tri Ananda karena melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Upacara PTDH ini juga diikuti Wakapolres OKU Kompol H Asep Supriyadi SH, PJU Polres OKU, serta para Kapolsek Jajaran Polres OKU, dan anggota Polres dan Polsek dijajaran Polres OKU.

Baca juga: Pemkab OKU Selatan Keluarkan Surat Edaran, Larang Warga Takbir Keliling, Pembatasan Salat Ied

Dikesempatan itu Kapolres menyatakan selaku selaku pimpinan Polres OKU dirinya merasa berat hati dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Upacara PTDH ini lanjut Kapolres, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, 

Dikatakan Kapolres, pemberhentian dua anggota Polres OKU ini telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi Organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

Kapolres berpesan kepada  Wahyu Lestari dan Azwin Tri Ananda  semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri diharapkan tetap menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba di Jalan Gotong Royong Baturaja Timur OKU, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat. 

 “Atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kesatuan berharap agar tidak lagi ada upacara PTDH seperti yang dilakukan pada saat ini.” Harap Kapolres.

Kapolres mengingatkan  personel Polres OKU agar lebih mawas diri jangan sampai larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas dan dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.

Kejadian ini harus  menjadi bahan  interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik menyadari dan memahami hakekat Insan Bhayangkara, yaitu Insan warga Negara tauladan yang ber-Darma Bhakti kepada Negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved