11 Tata Tertib Penyelengaraan Salat Ied di Masa Pandemi
Berdasarkan surat edaran bersama pemerintah kota Palembang dengan Kementrian Agama Kota Palembang
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Berdasarkan surat edaran bersama pemerintah kota Palembang dengan Kementrian Agama Kota Palembang, pelaksanaan sholat ied di masjid/mushollah boleh dilakukan jika berada di zona kuning dan hijau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah mengatakan pemerintah dan Kemenag tak melarang sholat ied namun jika berada di zona merah dan zona orange dihimbau untuk melaksanakan sholat di rumah.
"Jika berada di zona berisiko rendah boleh sholat di masjid/mushollah namun kapasitas hanya 50 persen," jelas dia, Selasa (11/5/2021).
Tata Tertib Penyelengaraan Salat Ied di masa Pandemi :
1. Pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19:
2. Jumlah 50 perseb dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan
3. Menyediakan tempat cuci tangan
4. Jamaah memakai masker
5. Menyediakan alat ukur suhu tubuh
6. Menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter
7. Menghindari kerumunan
8. Mengurangi mobilitas dan interaksi
9. Tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik
10. Mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dan
11. Membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.