Pedofil Prabumulih

Polres Prabumulih Akan Jerat Pelaku Pedofil 35 Bocah dengan Pasal Kebiri

Polres Prabumulih akan menjerat pelaku Pedofil terhadap 35 anak di prabumulih, Rusdiono dengan hukuman Kebiri.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.

"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,

kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).

Kasat Resekrim menuturkan, pihaknya akan mengajukan hukuman paling berat terhadap tersangka namun nanti akan majelis hakim dalam persidangan yang akan memutuskan.

"Kita masih terus lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak dari 35 orang yang menjadi korban," tuturnya.

Baca juga: Modus Pelaku Pedofil 35 Remaja di Prabumulih, Berbuat Asusila Ketika Korban Tidur

Abdul Rahman menjelaskan, diringkusnya pelaku Pedofil Ruadiono (44) bermula dari laporan keluarga korban yang menjadi korban pencabulan sodomi dari tersangka.

"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan psikologis terhadap korban karena korban sudah seyogyanya mendapatkan perlindungan dan pengayoman.

"Kami juga mengharapkan para orang tua agar memperhatikan pergaulan anaknya sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang serta terhindar dari pencabulan," harapnya. 

Pengakuan Pelaku 

Rusdiono (44) yang merupakan pelaku pedofil terhadap 35 pemuda di Kota Prabumulih mengungkapkan dirinya melakukan aksi tersebut bermula dari dendam karena pada tahun1984 atau umur 7 tahun menjadi korban Pedofil.

"Aku umur 7 tahun jadi korban sodomi makanya saya dendam dan pada tahun 1992 atau umur 15 tahun saya coba melakukan sodom, pengen tahu apa rasanya," ujar Rusdiono ketika dibincangi dihadapan polisi.

Pria yang mengaku pernah memiliki istri namun meninggal dunia ini menuturkan, setelah pertama mencoba dirinya menjadi ketagihan dan pencabulan tersebut terus dilakukan hingga terakhir tahun 2020 lalu.

"Awal saya melakukan di atas pondok bambu, saya dengan teman-teman begadang tidur di sana dan saya melakukan ketika teman saya itu tidur," katanya.

Baca juga: 4 Warga Sumsel Positif Covid-19 Varian B1617, Asal Palembang Prabumulih PALI dan Muara Enim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved