Berita Musirawas

Masjid Agung Darussalam Musi Rawas Gelar Shalat Ied, Prokes Ketat

Masjid Agung Darussalam Musi Rawas dipastikan akan menggelar shalat ied 2021. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sripo/ Ahmad Farozi
Masjid Agung Darussalam Muarabeliti, Kabupaten Musirawas Beberapa Tahun Lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - "Sudah ada surat edaran Bupati Musi Rawas, bahwa pelaksanaan shalat ied boleh dilaksanakan di Masjid Agung Darussalam Musi Rawas.

 Maka dari itu, di Masjid Agung Darussalam akan dilaksanakan shalat idul fitri. Namun pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Pengurus Mesjid Agung Darussalam Muara Beliti, Herman Jaya, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, dapat dilaksanakannya shalat idul fitri di masjid atau lapangan terbuka ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 01/II/2021

tentang panduan sholat idul fitri dan halal bihalal di masa Pandemi Covid 19 di Kabupaten Musi Rawas, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Marzuki Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Sebelumnya Sopir Angkutan Desa di Musirawas

Kecuali jika perkembangan covid 19 semakin negative (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Adapun caranya adalah, setiap jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak antara jemaah.

Kemudian panitia pengurus sholat Idul Fitri masjid menyiapkan petugas untuk mengikuti protokol kesehatan.

Selanjutnya jama'ah berwudhu dari rumah dan membawa mukena atau sajadah masing-masing dari rumah.

Selain tentang pelaksanaan shalat idul fitri, dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan, bahwa pawai atau takbiran keliling tidak dibolehkan.

Baca juga: 28 Personil Polres Musi Rawas Terima Penghargaan, Berikut Nama-namanya

Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing sejak tenggelamnya matahari hingga dilaksanakannya sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Kemudian kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas dilarang melakukan open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Sementara bagi desa atau kelurahan yang termasuk zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran covid 19, maka shalat idul fitri dilaksanakan di rimah masing-masing

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved