Kuasa Hukum Rizieq Shihab Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Kerumunan di Petamburan
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaka
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/4/2021).
Selain Refly, hadir pula dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M Nasser sebagai ahli.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pihaknya menghadirkan dua ahli tersebut untuk sidang kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Betul, Refly sama Doktor Nasser," kata Aziz kepada wartawan, Senin.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli dan terdakwa untuk nomor perkara 226.
Kemudian, sidang dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk nomor perkara 221 dan 222.
Adapun sidang nomor perkara 221 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Nomor perkara 222 untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara nomor perkara 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.