Inilah 30 Kelurahan di Palembang yang Boleh Laksanakan Salat Ied Berjamaah di Masjid

Masjid yang ada di 30 kelurahan di Kota Palembang boleh mengerjakan sholat Ied secara berjamaah di Masjid, di mushola maupun di lapangan terbuka

TRIBUNSUMSEL
Sholat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masjid yang ada di 30 kelurahan di Kota Palembang boleh mengerjakan sholat Ied secara berjamaah di Masjid, di mushola maupun di lapangan terbuka.

Dari 107 kelurahan, hanya 30 yang dianggap tidak masuk zona merah covid-19.

Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona risiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung, Senin (10/5/2021).

Dari hasil tersebut ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau, artinya pada pelaksanaan salat Ied pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.

"Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak.

Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus risiko rendah dan tidak ada risiko, diantaranya untuk zona tidak ada risiko atau zona hijau yakni :

1. Kelurahan 27,

2.Kelurahan 28 Ilir,

3.Kelurahan 29 Ilir,

4. Kelurahan Karang Anyar,

5. Kelurahan Dua Ulu,

6. Kelurahan 12 Ulu,

7. Kelurahan 13 Ulu,

8. Kelurahan 14 Ulu,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved