Larangan Mudik 2021
Ambulans Bawa Pasien Diminta Putar Balik, RS AR Bunda Lubuklinggau : Kami Tidak Fasilitasi Pemudik
Petugas di pos penyekatan curiga sebab perawat di dalam ambulans itu tidak bisa menunjukkan dokumen surat tugas dari tempat si perawat berdinas
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM-Ambulans Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau diminta putar balik saat melintas di Pos Sekat Exit Tol Kapal-Betung Keramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu (9/5/2021).
Padahal perawat yang ada di dalam itu sudah menunjukkan surat jalan.
Ambulans itu diketahui membawa pasien Covid-19 yang akan dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta Pusat.
Petugas di pos penyekatan curiga sebab perawat di dalam ambulans itu tidak bisa menunjukkan dokumen surat tugas dari tempat si perawat berdinas.
Perwira pengendali pos penyekatan pemudik Ipda Pol Adriansyah Mulyadi mengatakan, selain tak bisa menunjukkan surat tugas, kota tujuan ambulans itu terlampau jauh.
Kepada petugas, perawat di ambulans itu mengaku bahwa mereka sedang membawa pasien Covid-19 yang hendak dirujuk ke Jakarta.
Namun, oleh petugas, ambulans tersebut disarankan agar membawa pasiennya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang.
Akan tetapi, perawat yang mendampingi tidak berkenan dan memilih putar balik.
"Indikasinya mobil ambulans itu akal-akalan mau ke Jakarta, karena saat diperiksa dokumen tidak lengkap, di antaranya surat tugas dari rumah sakit."
"Perawat sendiri mengaku mereka membawa pasien Covid dan ada surat keterangan Covid, tetapi tidak ada surat tugas, maka kami minta putar balik," ujar Ardiansyah.
Salah satu perawat di ambulans tersebut, Sefi, mengatakan, pasien yang mereka bawa sudah mendapat persetujuan dari rumah sakit tujuan.
"Mau ke Jakarta, pasien ingin dirujuk ke Jakarta, (yang kami bawa) pasien Covid sudah di-acc oleh Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta Pusat. Dikira kami bisa berangkat dengan prosedur-prosedur, namun kami diminta putar balik, ya kami putar balik," tuturnya.
Terkait surat tugas itu, Sefi mengaku bahwa dirinya membawa surat jalan.
Surat tersebut biasa dibawa apabila hendak mengantar pasien ke Rumah Sakit Muhammad Husin maupun Rumah Sakit BARI Palembang.
"Kami biasa bawa surat tugas yang itu jika ke RSMH, atau Rumah Sakit BARI Palembang," ucap Sefi.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/5/2021) ini sempat memicu perdebatan antara petugas pos penyekatan dan personel di dalam ambulans.
