Ada Toleransi SIM Mati di Tanggal Ini, Tapi Harus Cepat di Perpanjang Bila Tak Mau Buat Baru

Masyarakat yang memiliki SIM namun, harus diperpanjang pada tanggal 12 hingga 16 Mei terlebih dahulu harus bersabar

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Mobil SIM keliling di Taman Polda Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat yang memiliki SIM namun, harus diperpanjang pada tanggal 12 hingga 16 Mei terlebih dahulu harus bersabar. Karena, dari tanggal tersebut pelayanan perpanjangan SIM di seluruh kantor pelayanan SIM tidak operasional.

Meski tidak dapat memperpanjang SIM di tanggal tersebut, tetapi SIM yang belum diperpanjang diberikan toleransi dari pihak kepolisian. Tidak dilakukan penindakan berupa penilangan, bila SIM di tanggal tersebut belum diperpanjang.

"Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat, bila pelayanan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM dari tanggal 12 hingga 16 Mei tidak operasional. Baru kembali operasional tanggal 17 Mei, ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumsel, ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, Senin (10/5/2021).

Masyarakat tidak perlu takut meski SIM mati di tanggal tersebut. Pihak kepolisian memberikan tenggang waktu, untuk memperpanjang tanpa harus membuat baru seperti hari normal. 

Tenggang waktu bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM yang mati di tanggal 12 hingga 16 Mei, diberikan waktu tiga hari. Dari tanggal 17 hingga 19 Mei, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satlantas setempat. 

Selain di kantor satlantas Polres setempat, masyarakat juga bisa memanfaatkan pelayanan SIM keliling yang disediakan polres setempat di wilayah Sumsel.

"Bila tidak memperpanjang masa tenggang dari tanggal 17 hingga 19 Mei, maka si pemilik SIM diminta untuk membuat SIM baru sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved