Berita Palembang

Nekat Buka Lebih dari Pukul 21.00, Polrestabes Palembang Lakukan Penertiban Sejumlah Kafe

Sejumlah kafe yang beroprasi lebih pukul 21.00 WIB ditertibkan Polrestabes Palembang, Minggu (9/5/2021). Hal itu sesuai dengan SE Walikota Palembang.

Istimewa
Penertiban Sejumlah Kafe di Kota Palembang oleh anggota Polrestabes Palembang karena beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah kafe di beberapa tempat seperti di KM 11, Bukit Lama dilakukan penertiban karena masih buka di atas pukul 21.00.

Hal ini bertentangan dengan surat edaran (SE) Walikota Palembang nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.

SE ini turun dikarenakan status Palembang masih berada di zona merah covid 19 dan pembatasan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca juga: Kue Srikaya Panggang Durian Banyak Dipesan Jelang Idul Fitri, Pengusaha Palembang Ini Banjir Pesanan

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan SIK saat dihubungi mengatakan penertiban ini dalam rangka SE Walikota Palembang tentang pembatasan waktu tutup meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal di Palembang.

“Ya betul, kemarin, Sabtu (8/5/2021) malam, kami memang melakukan penertiban kafe kafe yang masih buka di atas pukul 21.00,” kata Erwin, Minggu (9/5/2021).

Erwin mengatakan dalam penertiban ini dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Andes Purwanti.

“Dalam penertiban ini dibagi menjadi dua tim, yang ditertibkan ada sekitar 2-3 kafe kami tertibkan. Penertiban ini dalam rangka surat edaran Walikota itu, tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal harus tutup pukul 21.00,” jelasnya.

Baca juga: Paling Lambat 21 Juni, Nasabah BRI Syariah dan BNI Syariah Palembang Ganti ATM dan Tabungan BSI

Dalam penertiban masih ada beberapa kafe yang nekat buka lewat dari pukul 21.00.

“Ya ada beberapa yang masih nekat tapi kafe kafe yang beberapa waktu lalu kami tertibkan sudah mulai tertib,” ujar Erwin.

Sebelum melakukan penertiban, beberapa hari petugas memberitahukan kepada masyarakat terkati surat edaran.

“Beberapa sebelum penertiban, tim ini sudah melakukan himbauan kepada masyarakat terkait surat edaran setelah diberi himbauan masih nekat ya kami langsung eksekusi,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved