Arti Kata

Apa Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram dalam Agama Islam? Ini Pengertian Singkatnya

Terdapat hukum islam yang berlaku untuk menuntun manusia bertindak dan beraktivitas. Adapun hukum tersebut yakni Wajib, Sunnah, dan Haram.

Tribun Sumsel
Pengertian-Singkat-Hukum-Hukum-Islam, Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah, Haram 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Bagi pemeluk agama Islam, berbagai tidakan harus sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu Anda jangan sampai tertukar atau tidak tahu apa arti  wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram dalam Agama Islam? Ini pengertian singkatnya. 

Baca juga: Apa Arti Minal Aidin Wal Faizin? Tidak Terdapat Dalam Alquran, Ini Pengertian Bahasa Indonesia .

Baca juga: Apa Itu Sujud Tilawah? Ini Arti, Hukum dan Tata Cara Melakukannya

Baca juga: Arti Kata Tadarus Adalah? Ini Pahala dan Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan

Terdapat hukum-hukum islam yang berlaku untuk menuntun manusia bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun hukum tersebut yakni Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.

Namun tahukah kamu arti dan contoh dari hukum-hukum tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini pengertian singkat dari Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Harab dalam Islam.

1. Wajib

Wajib (Arab: واجب, wājib atau فرض, farḍho) adalah sebuah ativitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya.

Kegiatan yang hukumnya wajib ini, bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedangkan jika ditinggalkan maka akan mendapatkan dosa.

Dalam agama islam, suatu kegiatan yang memeiliki ketetapan hukum wajib maka harus dilakukan; tidak boleh tidak dilaksanakan (ditinggalkan).

2. Sunnah

Sunnah( سُنَّةٌ) memiliki arti arus yang lancar dan mudah atau "alur aliran langsung.

Dalam Islam mengacu kepada sikap, tindakan, ucapan dan cara rasulullah menjalani hidupnya atau garis-garis perjuangan (tradisi) yang dilaksanakan oleh rasulullah.

Sunnah merupakan perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak pula berdosa.

3. Makruh

Secara etimologis, kata Makruh (مَكْرُوْهٌ) memiliki arti sesuatu yang tidak disukai.

Dalam agama islam, makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila dikerjakan.

Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan, perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Contoh aktivitas yang makruh untuk dilakukan diantaranya sebagai berikut.

- Makan dan minum smbil berdiri
- Berwudhu di kamar mandi
- Terlalu banyak memakai wangi-wangian
- Banyak tidur saat puasa

Baca juga: Pengertian Fidyah dan Cara Membayarnya yang Perlu Diketahui

Baca juga: Pengertian Taaruf, Identik Dengan Proses Mencari Pasangan, Ternyata Ini Artinya, Milenial Harus Tahu

4. Mubah

Mubah ( مُبَاحٌ) secara etimologis dan bahasa memiliki arti "yang diizinkan" dan "boleh".

Dalam agama Islam Mubah yakni tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)

Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadap kegiatan tersebut.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

Contoh dari aktivitas yang Mubah hukumnya dalam islam yakni sebagai berikut :

- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media dakwa berbeda-beda
- Memilih warna baju
- Makan minum tidak berlebihan

5. Haram

Secara etimologis, kata Haram memiliki arti "Suci" "Tidak Halal" dan juga "Larangan"

Istilah ini memiliki banyak variasi, namun dalam konteks hukum terhadap suatu kegiatan dalam agama islam, haram adalah dilarang secara keras.

Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Berikut ini contoh tindakan yang diharamkan dalam Islam.

- Makan bangkai
- Berjudi
- Zina, pemerkosaaan dan pelecehan seksual.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved