Seputar Islam
Pengertian Fidyah dan Cara Membayarnya yang Perlu Diketahui
Fidyah sudah tidak asing lagi bagi umat muslim, karena sering dibahas pada bulan Ramadhan, Fidyah dipergunakan kepada orang yang berhalangan puasa.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengertian Fidyah dan Cara Membayarnya yang Perlu Diketahui.
Fidyah sudah tidak asing lagi bagi umat muslim, karena sering kali dibahas pada bulan Ramadhan.
Istilah ini dipergunakan kepada orang-orang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Baca juga: Arti Kata Tadarus Adalah? Ini Pahala dan Keutamaan Tadarus Al Quran di Bulan Ramadhan
Baca juga: Apa Itu Zakat Adalah? Syarat Zakat, Orang Penerima Zakat dan Cara Menghitung Besaran Zakat
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yakni sebagai berikut :
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Lalu apa pengertian dari Fidyah? Bagaimana cara pembayarannya?
Pengertian Fidyah
Dilansir dari baznas.go.id Fidyah diambil dari kata “fadaa” (فِدَاء) artinya mengganti atau menebus.
Fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu, namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Baca juga: Pengertian Istiqomah, Secara Bahasa dan Agama yang Perlu Dipahami Semua Muslim
Baca juga: Pengertian Itikaf dan Tata Cara Pelaksanakannya yang Benar
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Cara Membayar Fidyah
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.