Larangan Mudik

Tangis Ibu Muda Menyusui di Stasiun KA Kertapati, Suami Urung Berangkat, Tak Miliki Izin Perjalanan

Saya hanya diperbolehkan berangkat bersama bayi saya, karena masih dalam menyusui. Sedangkan suami saya tidak bisa ikut.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
Seorang ibu muda yang masih meyusui menangis di Stasiun KA Kertapati karena terpaksa berangkat hanya bersama bayinya karena sang suami urung berangkat karena tidak memiliki surat seperti dipersyaratkan, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Larangan mudik lebaran yang diberlakukan bagi penumpang kereta api yang berlaku 6-17 Mei, dirasakan sejumlah masyarakat yang hendak berpergian.

Hal ini dirasakan langsung sejumlah calon penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Kertapati Palembang. Seperti yang dirasakan ibu muda sebut saja namanya Doli, ia harus meninggalkan sang suami karena tidak memiliki surat keterangan perjalanan yang dipersyaratkan.

Ia terlihat menangis, setelah pihak petugas tidak memperbolehkan sang suami ikut berangkat menggunakan kereta besi untuk membesuk keluarganya yang sakit di Bandar Lampung.

"Saya hanya diperbolehkan berangkat bersama bayi saya, karena masih dalam menyusui. Sedangkan suami saya tidak bisa ikut," tangisnya sambil berlalu menuju ke kereta.

Ia sendiri menyayangkan adanya larangan tersebut, dan tidak mengetahui jika dalam satu rombongan atau keluarga yang berangkat, harus memiliki surat keterangan semua.

"Saya dari kemarin dengan membawa anak saya, tetapi nyatanya hanya saya dan anak yang diperbolehkan. Padahal tujuan kami mau menemui keluarga yang sedang sakit," ujarnya sambil menggendong sibuah hati.

Sementara Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti membenarkan, jika pihaknya telah melakukan tindak tegas bagi penumpang yang tidak memiliki surat keterangan jalan.

"Memang tadi mau berangkat bersama suaminya, tapi tidak bisa, karena surat keterangannya hanya istrinya. Jadi yang boleh berangkat (ibu) dan anaknya saja, sebab bayinya masih menyusui," tandasnya.

Aida mengungkapkan jika pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tandas Aida Suryanti.

Menurut Aida, jumlah penumpang pada masa peniadaan mudik pada 6 Mei rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan Kertapati - Tanjungkarang (PP) terdapat sekitar 50 persen calon penumpang yang memenuhi syarat.

"Dari 144 yang mempunyai tiket, sebanyak 73 lolos verifikasi syarat-syarat. Sedangkan 71 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga tidak diperbolehkan berangkat," bebernya.

Diterangkan Aida, dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya, apabila tidak memenuhi syarat ketentuan perjalanan mendesak dan non mudik, tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Rata- rata mereka yang ditolak, suratnya tidak sesuai kriteria dan ada juga yang tidak membawa surat keterangan," tuturnya.

Ditambahkan Aida, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” cap Aida.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Aida.

“ Untuk Divre III Palembang terdapat 2 kereta yang kami operasikan yakni Kereta Serelo rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) dan Kereta Rajabasa rute Kertapati - Tanjungkarang (PP) yang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Aida.

Aida mengatakan, Kereta Api Jarak Jauh yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutup Aida.

Baca juga: Salat Ied Palembang Tergantung Zona Covid, Epidemiolog: Hati-hati Migrasi Jemaah dari Kecamatan Lain

Baca juga: Berikut Ini Amalan Terbaik Jelang Berakhirnya Ramadan, Itikaf di Masjid Salah Satunya

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved