Dua Kapolsek di Wilayah Polrestabes Palembang Diganti, Ilir Barat I dan Seberang Ulu II
Berdasarkan surat telegram Ref Kep Kapolda Sumsel nomor KEP/380/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang pemberhentian
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Berdasarkan surat telegram Ref Kep Kapolda Sumsel nomor KEP/380/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Sumsel yang ditandatangi oleh Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH MSi.
Sebanyak dua Kapolsek di wilayah Polrestabes Palembang dimutasi ke tempat baru.
“Sehubungan dengan ref di atas KMA bersama ini diberitahukan KPD IR/KA/DIR/DANSAT bahwa personel tersebut dibebaskan dari jabatan lama atu dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing SBB TTK dua,” kata Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK MH MSi, Jumat (7/5/2021).
Berikut nama namanya:
1. Kompol Deni Triana SIK NRP 84121928 Kapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang Polda Sumsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaganev Bagbinopsnal Ditbinmas Polda Sumsel TTK
2. Kompol Roy Aprian Tambunan SP SIK NRP 83041366 Kapolsek Seberang Ulu II Polrestabes Palembang Polda Sumsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang Polda Sumsel TTK
3. AKP Wahyu Firnardi NRP 66110239 Kanitintelkam Polsek Sukarami Polrestabes Palembang Polda Sumsel diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasatintelkam Polres Lubuklinggau Polda Sumsel TTK
Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19 KMA diminta kepada DIR/KA agar memerintahkan pejabat pengemban fungsi SDM untuk melaksanakan langkah langkah sebagai berikut TTK Dua
1. Pers tsb diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat empat belas hari terhitung mulai tanggal dikeluarkannya keputusan mutasi TTK
2. Segera ajukan biaya jaldis mutasi pers tersebut dengan biaya negara kepada bagwat pers RO SDM Polda Sumsel dan melaporkan pelaksnya TTK
3. Berkoordinasi dengan pejabat pengemban fungsi kes untuk melaksanakan Rikkes kepada pers tersebut sebelum dan setelah menghadap di satuan yang baru TTK
4. Mewajibkan pers yang akan melaksanakan penghadapan untuk mengembalikan barang inventaris dinas seperti senpi dinas KMA kendaraan dinas KMA alat komunikasi dinas dan peralatan dinas lainnya TTK