Warga Palembang Boleh Salat Ied

BREAKING NEWS: Pemkot dan Kemenag Palembang Bolehkan Warga Salat Ied di Masjid

Bagi RT yang menggelar sholat , pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Kepala Kantor Kemenag kota Palembang, H Deni Priansyah menyatakan Pemerintah Kota Palembang bersama Kemenag Palembang membolehkan warga untuk menunaikan salat ied di Masjid dengan sejumlah persyaratan. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang dan Kemenag Kota Palembang memperbolehkan sholat ied di Kota Palembang dengan catatan jika daerah tersebut masuk dalam zona kuning dan hijau.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah saat memberikan keterangan pers, Jumat (7/5/2021) didampingi Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah, Jubir Walikota Palembang, Riza Pahlevi.

"Walikota Palembang telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah disaat pandemi covid-19," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut ada beberapa point yang ditetapkan yakni untuk malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala, dengan ketentuan yakni dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian dan kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjidimushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushalla," jelasnya.

Lanjut dia, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran COVID-18 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan dengan tingkat penyebaran COVID-19 tergolong rendah zona hijau dan zona kuning dapat dilaksanakan di masjid/mushala dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," jelas dia.

Bagi RT yang menggelar sholat , pengurus/pengelola dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan Ketua Satuan Gugus Tugas Kecamatan COVID-19.

"Jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik," jelas dia.

Lanjut dia, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing.

"Jadi sholat bisa dilakukan di masjid jika masuk zona kuning dan hijau. Dan kalau masuk zona orange dan merah bisa dilakukan dirumah saja. Tapi pemberlakuan ini berskala RT,"beber dia.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang ,dr Fauziah mengatakan untuk pemberlakukan sholat ied ini berlaku untuk tingkat RT.

"Jadi saat ini memang ada beberapa kecamatan zona kuning yakni Kertapati tapi nanti kita akan mengeluarkan update terbaru untuk zona di kota Palembang," jelasnya.

Kata dia, pada tanggal 10 Mei nanti Dinkes akan mengeluarkan rilis resmi daerah zona berdasarkan kecamatan bahkan sampai ke tingkat RT.

"Jadi kita akan rilis zona sampai detail per RT untuk menjadi patokan masyarakat bisa sholat di masjid atau dirumah," beber dia.

Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Travel Palembang Dipaksa Putar Balik ke Lampung,Bawa Penumpang Tanpa Surat

Baca juga: Cerita Pedagang Buah di PALI Dapat Berkah Ramadan, Tiap Hari Jual Ratusan Kilogram Buah

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved