Pria Ini Jual Rapid Test Antigen Ilegal, Raih Untung Hingga Rp 2,8 M Dalam 5 Bulan, Begini Ruginya
Pria Ini Jual Rapid Test Antigen Ilegal, Raih Untung Hingga Rp 2,8 M Dalam 5 Bulan, Begini Modusnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
Namun ditengah musibah ini, masih banyak orang-orang yang memanfaatkan momen untuk melakukan kejahatan.
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa ijin edar.
Rapid test ilegal tersebut telah di distribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.
Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Persentase Kematian Akibat Covid-19 Sumsel Posisi Ke-3 Nasional, Doni Monardo: Jangan Anggap Enteng
Baca juga: Atta Halilintar Puji Sriwijaya FC (SFC) : Klub Sarat Sejarah dan Banyak Prestasi
Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.
Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.
"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan.
Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.
Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.
"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.