Larangan Mudik

Pos Penyekatan Ketat Pagi Hari, Longgar Siang Hari, Kendaraan Pelat Luar Bebas Masuk Palembang

Padahal pada pagi hari tadi, penjagaan di Pos Sekat sangat ketat sehingga banyak kendaraan pemudik yang putar balik.

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Aji YK Putra
Kendaraan melintas di pintu tol Keramasan yang menghubungkan Palembang-Kayuagung Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Kamis (6/5/2021) siang. Nampak lengang tanpa adanya pemeriksaan dari pos penyekatan larangan mudik 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Penjagaan di Pos Penyekatan di sejumlah perbatasan masuk Palembang terlihat longgar, Kamis (6/5/2021) siang.

Padahal pada pagi hari tadi, penjagaan sangat ketat sehingga banyak kendaraan pemudik yang putar balik.

Misalnya pos penyekatan di pintu tol Keramasan Palembang-Kayuagung nampak lengang.

Tak ada petugas yang melakukan pemeriksaan untuk pengendara yang memasuki kawasan Palembang.

Di dalam pos penyekatan pintu tol, petugas polisi dan BPBD hanya terlihat duduk di bawah tenda.

Padahal, beberapa mobil pelat dari luar Sumatera Selatan, seperti Lampung, Serang, Jakarta dan Blitar keluar masuk tol.

Baca juga: Hendak Masuk Tol Kayuagung-Palembang, Mobil AKDP Dipaksa Putar Balik, Sopir Pasrah

Alhasil, seluruh kendaraan itu lewat tanpa pemeriksaan dari petugas tol, polisi maupun BPBD yang ada di sana.

Hal yang sama juga terpantau di pintu tol Palembang- Ogan Ilir. Petugas pemeriksaan tak terlihat untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil dari luar Sumatera Selatan.

Pintu tol nampak lengang hingga seluruh kendaraan bisa lalu lalang tanpa diperiksa. Kemudian, hal yang sama di lokasi penyekatan di perbatasan Palembang - Banyuasin, tepatnya kawasan Jakabaring.

Kendaraan roda empat yang hendak masuk ke Palembang memutar di depan gedung Dekranasda. Di sana, pos penyekatan tak melakukan pemeriksaan apapun terhadap para pengendara.

Penjelasan polisi: beda kewenangan

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo mengatakan, seluruh pintu tol yang menuju Palembang merupakan wewenang dari Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk tol Polres Ogan Ilir yang membawahi," kata Endro kepada wartawan.

Endro menjelaskan, penyekatan pintu masuk sudah mulai dilakukan sejak pukul 00.00WIB. Sesuai surat edaran, masyarakat yang boleh melintas hanya dalam kondisi tertentu, seperti sakit dan melahirkan dan keluarga meninggal dunia.

"Kita melakukan pemeriksaan perjalanan mudik dari luar kota Palembang menuju kota Palembang , yang boleh melintas harus dibuktikan dengan surat tugas maupun keterangan dari tempat tinggal," ujarnya.

Baca juga: PDF Aturan dan Syarat Perjalanan Dinas ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Swasta di Masa Larangan Mudik

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved