Larangan Mudik
PDF Aturan dan Syarat Perjalanan Dinas ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Swasta di Masa Larangan Mudik
Banyak pegawai yang mengaku hendak melakukan perjalanan dinas namun tidak menunjukkan surat tugas selama masa larangan mudik 2021
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai BUMN di Palembang diminta putar balik di hari pertama larangan mudik. Banyak pegawai yang mengaku hendak melakukan perjalanan dinas namun tidak menunjukkan surat tugas.
Misalnya pantuan di Pos Penyekatan Pintu Tol Keramasan Palembang, Kamis (6/5/2021).
Para pengendara mobil jenis minibus yang melintas satu persatu dimintai keterangan dan dicek tanda pengenal.
Apabila para pengendara yang tak memiliki kepentingan dan tak mempunyai surat tugas, maka disuruh putar balik.
Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy Apriyanto, mengatakan pada hari pertama penyekatan, puluhan kendaraan roda empat dipaksa putar balik, lantaran tak memiliki surat tugas dan hasil rapid test.
"Pemeriksaan kendaraan ini kita lakukan dalam rangka operasi musi 2021 dan larangan mudik lebaran 2021," katanya.
Baca juga: Saya Tidak Mudik Hanya Dinas, Pegawai BUMN Ini Diminta Putar Balik karena Tanpa Surat Tugas
Ia menjelaskan, dalam razia tersebut banyak pengendara yang dihentikan oleh petugas karena tak memiliki izin baik dari dinas, sakit, dan kelengkapan dokumen lainnya yang diperbolehkan melintas sesuai aturan dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, ada beberapa syarat perjalanan dinas di masa larangan mudik lebaran 2021:
Syarat melintas untuk instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun syarat melintas untuk TNI Polri, yakni wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Syarat melintas untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
"Mereka yang kita putarbalikkan ini memang benar-benar mau mudik. Kalau yang izinnya lengkap dan kendaraan logistik kita bolehkan lewat," jelasnya. (SP/ Odi Aria)