Polres Ogan Ilir Adakan Rapat Penanganan Covid-19 Bersama Pemkab Ogan Ilir
Pemudik yang akan melewati posko penyekatan akan diarahkan untuk putar balik.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 sampai 17 Mei mendatang, Polres Ogan Ilir terus mematangkan persiapan pencegahan maupun penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama Operasi Ketupat Musi 2021 yakni menempatkan petugas di posko penyekatan di tiap perbatasan Kabupaten Ogan Ilir.
"Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Sumatera Selatan, mudik tahun ini ditiadakan, termasuk mudik lokal." kata Yusantiyo usai rapat penanganan Covid-19 di kantor Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai, Kamis (6/5/2021).
Oleh karenanya, jika masih ada warga yang nekat mudik, tim gabungan akan memaksa untuk putar balik.
"Pemudik yang akan melewati posko penyekatan akan diarahkan untuk putar balik," tegas Yusantiyo.
Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang ini menjelaskan, petugas gabungan akan berjaga 24 jam dengan sistem shift.
Sehingga selama 12 hari larangan mudik, petugas memastikan tidak akan ada pemudik yang lolos.
"Seperti kita tahu, pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 mendatang. Mohon bersabar untuk tidak mudik dulu demi mencegah penyebaran virus Corona," kata Yusantiyo.
Rapat ini dihadiri seluruh unsur Forkompinda di Kabupaten Ogan Ilir, mulai dari Pemkab, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah lurah dan camat.
Pada kesempatan sama, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengimbau masyarakat untuk tidak mudik.
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Hai Raya Idul Fitri, Pemkab Ogan Ilir akan mengeluarkan surat edaran mengenai daerah-daerah yang hanya boleh menggelar salat Ied di rumah.
"Dengan berat hati, Pemkab Ogan Ilir memutuskan ada 8 daerah kelurahan maupun desa yang hanya bisa melaksanakan salat Ied di rumah," kata Panca.
Kedelapan daerah tersebut yakni Kelurahan Indralaya Mulya di Kecamatan Indralaya, Kelurahan Timbangan dan Desa Tanjung Pering di Kecamatan Indralaya Utara, Kelurahan Tanjung Batu, Desa Tanjung Tambak dan Desa Seri Bandung di Kecamatan Tanjung Batu, Desa Talang Pangeran Ulu di Kecamatan Pemulutan Barat serta Desa Tangai di Kecamatan Rambang Kuang.
Daerah-daerah desa dan kelurahan tersebut, berdasarkan catatan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ogan Ilir, merupakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 cukup tinggi.
"Oleh karenanya, kami mengantisipasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 di daerah-daerah tersebut," ujar Panca.