Larangan Mudik
Ingin Kunjungi Keluarga di Lahat, Pria asal Pagaralam Diminta Putar Balik di Pos Sekat Muara Siban
Sugeng (45) hanya bisa pasrah meski kecewa saat diminta Pos Terpadu penyekatan Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Lahat untuk memutar balik.
TRIBUNSUMSEL.COM,LAHAT - Sugeng (45) hanya bisa pasrah meski kecewa saat diminta Anggota Polres Lahat yang berjaga di Pos Terpadu penyekatan Muara Siban desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat untuk memutar balikkan kendaraanya.
Warga Kota Pagar Alam ini melaju dari arah kota Pagar Alam dengan mengendari minibus Carry menuju ke Kota Lahat.
Namun, saat di Pos Muara Siban ia dihentikan dan diminta kembali ke Kota Pagar Alam.
Sugeng berdalih, ia ke Lahat hanya sebentar saja untuk menemui saudaranya di Lahat.
Baca juga: Kebakaran di Lahat Rabu Petang, Satu Rumah Panggung Habis Terbakar
Namun, hal itu tak membuat anggota percaya terlebih didalam mobil terdapat dua orang lainya yang diduga penumpang.
"Kecewalah la jauh jauh belum sampe tujuan sudah diminta putar arah. Padahal saya ke Lahat cuman sebentar. Tapi karena ini aturan kita turuti aja, "ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Sementara pantauan di lokasi kendaraan bernomor polisi luar Lahat terjaring razia.
Kendaraaan yang terjaring kemudian dipaksa putar balik petugas karena diduga hendak melakukan perjalanan mudik.
Selain di Muara Siban penyekatan dilakukan seperti di Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kikim Barat, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Kota Agung, dan perbatasan antar provinsi di Tanjung Sakti - Manna.
Kendaraan yang diberhentikan rata-rata merupakan kendaraan pribadi, dan truk serta Bus AKAP berpelat nomor luar Kabupaten Lahat seperti pelat BD, dan B.
Saat diberhentikan, petugas mendatangi pengendara tersebut.
Baca juga: Nekat Bacok Satpam Perkebunan, Pencuri Sawit di Lahat Ditembak Mati Polisi
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIk melalui Kasat Lantas, AKP Adriansyah SE SIK mengatakan proses penyekatan dilakukan pada 6 -17 Mei 2021 Nonstop.
Menurutnya, aturan yang diberlakukan bagi pengendara yang akan masuk ke Kabupaten Lahat saat pelarangan mudik ini sesuai surat edaran.
"Penyekatan kendaraan ini sudak diperketat sejak, Kamis (6/5) pagi. Seluruh kendaraan di luar pelat Lahat langsung diminta kembali, terutama yang terindikasi mengangkut pemudik," ungkap AKP Adriansyah.
Namun aturan itu tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut ibu hamil dalam kondisi akan melahirkan, orang meninggal, dan pekerja yang disertai surat tugas resmi dari instansi maupun perusahaannya serta surat kesehatan.
"Selain itu ada pengecualian bagi Bus AKAP yang berstiker khusus boleh melintasi, tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut barang dan maksimal 2 orang dengan protap kesehatan," ucapnya.