Larangan Mudik

Hampir 50 Persen Calon Penumpang Batal Berangkat, Ini Penjelasan PT KAI Divre III Palembang 

Hari Pertama Larangan mudik, sejumlah penumpang Kereta Api (KA) yang akan naik di stasiun Kertapati Palembang, tidak bisa berangkat Kamis (6/5/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Hari Pertama Larangan mudik, sejumlah penumpang Kereta Api (KA) yang akan naik di stasiun Kertapati Palembang, tidak bisa berangkat Kamis (6/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Hari pertama pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah mulai 6-17 Mei, sejumlah penumpang Kereta Api (KA) yang akan naik di stasiun Kertapati Palembang, Kamis (6/5/2021) tidak bisa berangkat.

Pasalnya sejumlah penumpang tersebut, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi kuda besi antar Kabupaten/kota hingga provinsi tersebut.

Seperti yang dialami Budi yang hendak pulang ke Lahat dengan menggunakan kereta api, padahal dirinya sangat ingin bertemu keluarganya di daerah setelah lama tinggal di Palembang.

"Saya sebenarnya ingin pulang ke Lahat sih dengan kereta, bukan mudik tapi ingin pulang dan berziarah ke makam orang tua. Tapi saya tidak bawa surat yang diminta pihak KA," ujarnya.

Baca juga: Sempat Takut Distop Pos Sekat Belimbing, Keluarga Asal Empat Lawang Malah Diberi Rapid Tes Gratis

Ia sendiri tidak mengetahui persis surat yang diminta berupa surat keterangan dari instansi tertentu. "Ya ribetlah, mau pulang saja harus buat surat dulu," ujarnya seraya ia akan mencari alternatif transportasi lainnya, mengingat sebentar lagi lebaran.

Hal senada diungkapkan Reni, yang ingin ke Lampung menggunakan kereta Api, ia harus membatalkan pulang kampung setelah pihak KA tidak memberikan izin, dikarenakan tidak ada surat pengantar.

"Masa harus minta dulu surat pengantar, padahal saya pulang karena keinginan pribadi saja," tuturnya.

Sementara Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengungkapkan jika pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Menurut Aida, jumlah penumpang pada masa peniadaan mudik pada 6 Mei rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan Kertapati - Tanjungkarang (PP) terdapat sekitar 50 persen calon penumpang yang memenuhi syarat.

"Dari 144 yang mempunyai tiket, sebanyak 73 lolos verifikasi syarat-syarat. Sedangkan 71 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga tidak diperbolehkan berangkat," bebernya.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik,Pos Penyekatan Desa Talang Bulang PALI Lengang, Sedia Rapid Tes Antigen

Diterangkan Aida, dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya, apabila tidak memenuhi syarat ketentuan perjalanan mendesak dan non mudik,  tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

"Rata- rata mereka yang ditolak, suratnya tidak sesuai kriteria dan ada juga yang tidak membawa surat keterangan," tandasnya.

Ditambahkan Aida, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit,

kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved