Larangan Mudik

Datang ke Palembang Untuk Bertemu Istri Muda, Pria Ini Diminta Putar Balik

Aku dari OKI, habis bertemu dengan istri kedua. Ini mau ke Palembang, mau bertemu dengan istri muda aku lagi. Mau kasih uang lebaran, masa tidak boleh

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Seorang pengendara yang berniat untuk bertemu istri mudanya diminta putar balik arah sebelum masuk ke kota Palembang, Kamis (6/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang pria terkena razia di pos sekat Nilakandi Palembang, Kamis (6/5/2021). Perdebatan sempat terjadi antara pria tersebut dengan petugas yang menghentikan laju kendaraannya.

Pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut, sempat meminta petugas agar meloloskannya melanjutkan perjalannya masuk kota Palembang.

Awalnya, pria ini mengaku mau pulang ke kantornya yang ada di Palembang. Namun, setelah ditanya lebih detil termasuk surat-surat kelengkapan, pria ini sama sekali tidak bisa menjawab.

Akhirnya, ia jujur datang ke Palembang bukan untuk menuju ke kantornya melainkan ingin menemui istri mudanya. Beberapa kali pria ini memohon, agar ia bisa masuk ke kota Palembang.

"Aku dari OKI, habis bertemu dengan istri kedua. Ini mau ke Palembang, mau bertemu dengan istri muda aku lagi. Mau kasih uang lebaran, masa tidak boleh Pak," ujarnya kepada petugas.

Meski pria ini tetap meminta kepada petugas, tetapi ia sama sekali tidak diperbolehkan masuk ke kota Palembang. Sehingga, ia diminta untuk berputar balik arah.

Awalnya, pria ini tidak mau berputar alih arah dan ngotot ingin masuk ke dalam kota Palembang. Setelah petugas memperingatkan akan menilang bahkan mengandangkan kendaraannya, membuat pria ini takut. Sehingga ia memutuskan putar balik.

"Kalau mau beri uang lebaran istri bapak, transfer saja. Sekarang lagi diberlakukan larangan mudik ya Bapak, jadi silakan putar balik lagi," ujar petugas mengarahkan pria tersebut untuk putar balik.

Transportasi Publik Dilarang Operasi

Mulai hari ini seluruh layanan transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api dilarang beroperasi untuk kegiatan mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Aturan ini mulai berlaku Kamis (6/5/2021) hari ini hingga Selasa (17/5/2021).

"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," lanjutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved