Yuk Pahami Ini Bedanya Mudik dan Perjalanan Pulang ke Kampung Halaman

Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebel

Tayang:
Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
ilustrasi mudik 

Perjalanan lokal Masih dalam aturan yang sama, pemerintah memberikan pengecualian larangan bepergian untuk beberapa daerah tertentu atau yang disebut dengan perjalanan lokal tanpa perlu mengantongi SIKM.

Merujuk pada Pasal 4 Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut 8 daerah yang diberikan izin bepergian lokal:

Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

Bandung Raya Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)

Solo Raya Jogja Raya Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo) Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros (Maminasata).

"Pengaturan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," bunyi Pasal 5.

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved